Satgas PASTI Hentikan dua Aktivitas Investasi Kripto Tak Berizin
Karawang : Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi aset kripto yang mengatasnamakan perusahaan asing maupun mengaku tengah mengurus izin di Indonesia. Imbauan ini disampaikan setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan aktivitas YWWSDC dan RTHAE.
Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah persoalan dalam kegiatan penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital yang dilakukan kedua entitas tersebut.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan, legalitas perusahaan menjadi hal utama yang harus diperiksa masyarakat sebelum menempatkan dana pada suatu produk investasi.
“Masyarakat diminta selalu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko produk yang ditawarkan,” ujar Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Agustus 2026.
Satgas PASTI menyebut YWWSDC dan RTHAE tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital atau PAKD.
YWWSDC diketahui menawarkan perdagangan aset kripto dan pembelian token melalui platform yang digunakan perusahaan tersebut. Entitas ini mengklaim memiliki keterkaitan dengan perusahaan di Amerika Serikat dan menyatakan tengah mengurus perizinan di Indonesia.
Namun, berdasarkan pemeriksaan Satgas PASTI, aktivitas YWWSDC ditemukan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Platform digital yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Petugas juga menemukan adanya penggunaan sejumlah alamat tautan atau URL dengan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan yang serupa.
“Satgas PASTI juga menemukan indikasi perubahan alamat tautan URL dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa sehingga diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC,” jelas Hudiyanto.
Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine. Salah satu skema yang ditawarkan berupa penjualan awal token yang disebut akan masuk dalam pencatatan di bursa RTHAE.
Dalam penawarannya, RTHAE juga memberikan janji pengembalian dana apabila token yang ditawarkan tidak jadi tercatat.
Dari hasil penelusuran, Satgas PASTI menyatakan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan belum mengantongi izin sebagai PAKD dari OJK.
Kegiatan usaha RTHAE juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Platform maupun situs yang digunakan pun tidak tercatat sebagai PSE.
“RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD,” ungkap Hudiyanto.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PASTI telah menghentikan aktivitas kedua entitas tersebut dan memblokir akses terhadap aplikasi serta sejumlah tautan yang berkaitan dengan kegiatan mereka.
Satgas PASTI selanjutnya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengalami kerugian akibat aktivitas kedua entitas tersebut diminta segera membuat laporan kepada aparat penegak hukum setempat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya melihat besarnya keuntungan yang ditawarkan, tetapi terlebih dahulu memastikan legalitas perusahaan dan memahami risiko investasi.
“Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK,” tegas Hudiyanto.
Masyarakat juga diingatkan bahwa klaim memiliki izin di luar negeri atau sedang dalam proses mengurus izin di Indonesia tidak dapat dijadikan dasar bahwa suatu kegiatan investasi telah memiliki legalitas untuk beroperasi di Indonesia.(*)
