Polisi di Pangandaran Berhasil Amankan Bukti Kasus Kekerasan Seksual, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
Cianjur : Seorang anak di bawah umur berinisial ACI yang tinggal di Dusun Ciliang, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, diduga berulang kali menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pamannya sendiri. Kasus ini baru terungkap setelah korban memberanikan diri mengirim pesan pengakuan kepada kerabatnya lewat pesan singkat.(1/8/26)
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menjelaskan, awal mula kejadian terungkap pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, ketika korban mengirim pesan WhatsApp kepada kerabatnya yang berinisial D. Dalam pesan tersebut, korban menceritakan dirinya telah mengalami persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pamannya yang berinisial K.
“Saat pelapor mendatangi lokasi pada Sabtu, 13 Juni 2026, korban kembali mengungkapkan bahwa perbuatan itu sudah terjadi beberapa kali, dan kejadian terakhir berlangsung pada hari yang sama saat ia mengirim pesan, sekitar pukul 11.00 WIB,” ungkap Kapolres Ikrar dalam pernyataan pers di Mako Polres Pangandaran, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengajak korban tinggal bersamanya dengan alasan korban sudah tidak memiliki orang tua yang merawatnya. Namun, kepercayaan serta ketergantungan korban justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan keji secara berulang-ulang.
Satreskrim Polres Pangandaran kini telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban serta hasil pemeriksaan medis Visum et Repertum dari RSUD Pandega Pangandaran. Sejumlah saksi juga telah diperiksa untuk melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), dan ayat (9) juncto Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Pelaku terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar,” tegas Kapolres Ikrar.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, dan berkomitmen memberikan perlindungan hukum serta pendampingan penuh bagi korban hingga proses peradilan tuntas.(*)
