Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kasus Pembunuhan Wanita Dibuang dari Tol Layang Sholis Bogor Masuki Babak Baru, Berkas Dilimpahkan dan Siap Rekonstruks

Bogor : Penanganan kasus pembunuhan tragis terhadap seorang wanita berinisial AA (26), yang jasadnya dibuang dari atas jalan tol layang di Jalan Sholeh Iskandar (Sholis), Kota Bogor, kini memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polresta Bogor Kota telah menyerahkan pelimpahan berkas perkara tahap satu kepada Kejaksaan Negeri Kota Bogor serta bersiap menggelar adegan rekonstruksi.

Kasus Pembunuhan Wanita Dibuang dari Tol Layang Sholis Bogor Masuki Babak Baru, Berkas Dilimpahkan dan Siap Rekonstruks
Kasus Pembunuhan Wanita Dibuang dari Tol Layang Sholis Bogor Masuki Babak Baru, Berkas Dilimpahkan dan Siap Rekonstruks

Langkah hukum tersebut dilakukan guna melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) agar seluruh fakta tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka M Febryan alias Ambon (26) dapat teruji secara terang dan transparan di pengadilan.

Tersangka M Febryan sebelumnya ditangkap atas dugaan aksi keji membunuh korban lalu melempar jasadnya dari atas tol layang pada akhir Mei lalu. Proses pelimpahan berkas tahap satu telah bergulir sejak Juni dan kini penyidik tengah fokus memenuhi petunjuk kejaksaan untuk menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian.

Rekonstruksi tersebut direncanakan guna memperjelas rincian kronologi dan urutan aksi pidana yang dilakukan tersangka dari awal hingga upaya penghilangan jejak.

“Saat ini berkas oleh penyidik sudah masuk tahap satu ke kejaksaan. Kami tinggal memenuhi petunjuk jaksa untuk melangsungkan rekonstruksi guna melengkapi seluruh berkas perkara,” terang Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Imam.

Guna memastikan tersangka mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya, penyidik Polresta Bogor Kota menerapkan pasal sangkaan berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta undang-undang darurat.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Rio Wahyu Anggoro menegaskan bahwa penerapan pasal berlapis berdasarkan KUHP terbaru ini bertujuan agar tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya secara maksimal dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.(*)

Hide Ads Show Ads