Gubernur KDM Minta Oknum Dishub Pungli Supir Truk Bekasi Dipecat
Bandung: Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meminta Pemerintah Kota Bekasi menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir truk. Kasus yang viral di media sosial itu menyebut korban dimintai uang hingga Rp1,7 juta.
Dedi mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Wali Kota Bekasi untuk memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, tindakan yang diduga dilakukan oknum petugas tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah yang seharusnya memberikan pelayanan.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Bekasi. Saya sangat kecewa atas dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oknum petugas Dishub terhadap sopir truk. Perilaku seperti ini tidak dapat ditoleransi,” kata Dedi Mulyadi melalui akun media sosial Instagram pribadinya, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurut Dedi, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, petugas yang terlibat harus dikenai sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat. Ia juga meminta pemerintah daerah menelusuri status kepegawaian yang bersangkutan, baik sebagai ASN maupun PPPK.
“Saya meminta agar yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran. Aparatur pemerintah harus menjadi pelayan masyarakat, bukan justru memanfaatkan kewenangannya untuk merugikan warga,” ujarnya.
Dedi berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah agar menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan seorang sopir truk didampingi perekam video mendatangi sejumlah petugas Dishub Kota Bekasi di sebuah ruangan. Dalam rekaman itu, sopir diminta menunjukkan petugas yang diduga menerima uang darinya.
Video tersebut juga memperlihatkan tumpukan uang tunai yang diduga merupakan hasil pungutan liar. Uang itu kemudian dikembalikan kepada sopir truk di hadapan sejumlah petugas yang berada di lokasi.
Hingga kini, Pemerintah Kota Bekasi masih menindaklanjuti dugaan tersebut untuk memastikan fakta yang sebenarnya sekaligus menentukan langkah penegakan disiplin terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.(*)
